Skip to content

10 Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

  • by

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Oleh karena itu presiden Indonesia memegang dua peran sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berbeda dengan negara yang memiliki sistem parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan tidak berada dalam satu tangan.

 

Selain memiliki tugas dan kewajiban sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden juga memiliki wewenang atau hak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah disepakati oleh para wakil bangsa. Berikut merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara:

  1. UUD 1945 pasal 5 ayat 1

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada badan legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. UUD 1945 Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

  1. UUD 1945 pasal 11 ayat 1

Presiden berhak menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. UUD 1945 pasal 11 ayat 2

Presiden berhak membuat perjanjian internasional yang bisa menimbulkan pengaruh yang luas dan mendasar terhadap kehidupan rakyat terkait dengan keuangan negara, dan atau mengharuskan pembentukan ataupun perubahan undang-undang dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

 

 

  1. UUD 1945 pasal 12

Presiden berhak menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya tersebut ditetapkan dengan undang-undang.

  1. UUD 1945 pasal 13 ayat 1 dan 2

Presiden berhak mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. UUD 1945 pasal 14 ayat 1

Presiden berhak memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. UUD 1945 pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang

  1. UUD 1945 pasal 16

Presiden membentuk sebuah dewan pertimbangan yang bertugas untuk memberi nasihat dan juga pertimbangan kepada presiden sesuai dengan yang sudah diatur dalam undang-undang.

  1. UUD 1945 pasal 22 ayat 1

Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menggantikan undang-undang. Hal tersebut dapat dilakukan bila dalam sebuah keadaan yang genting dan memaksa,