Di Indonesia jenis pajak ada tiga bentuk, yang mana salah satunya adalah pajak pusat. Ini merupakan pajak yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pajak Kemenkeu. Apa saja yang termasuk jenis-jenis pajak pusat? Berikut penjelasannya.
1. PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak jenis ini ditanggung oleh individu maupun lembaga yang atas penghasilan selama suatu tahun pajak. Contohnya adalah gaji bulanan dari kantor, di mana setelah satu tahun bekerja maka gaji tersebut bakal dikenai pajak.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Sering belanja di minimarket dan kena PPN? Ini adalah pajak untuk setiap barang dan jasa yang dijual. Terkecuali kalau memang dalam peraturan barang atau jasa tersebut tidak dikenakan pajak.
3. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Ini bukanlah pajak untuk pembelian barang-barang kebutuhan pokok, melainkan yang bernilai tinggi dan hanya bisa dibeli oleh orang-orang berpenghasilan tinggi pula.
4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Semua pemilik rumah ataupun bangunan wajib membayar PBB. Pajak ini memang tergolong jenis-jenis pajak pusat, namun pada kenyataannya PBB dipasrahkan ke Pemerintah Daerah.
5. Pajak Bea Materai
Pajak ini berbentuk materai yang bisa dibeli di warung, kantor pos atau mini market. Bea materai berlaku untuk pembuatan surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan sebagainya, yang mencantumkan nominal uang pada jumlah tertentu.
Kini, setelah memahami jenis-jenis pajak pusat, pastikan Anda segera menunaikan kewajiban membayar pajak.