Sudah tidak jamannya lagi menggunakan jasa calo untuk membuat paspor. Kini, semua orang bisa membuat paspor sendiri. Caranya sangat mudah.
Dulu, banyak orang yang mengandalkan jasa dari calo pembuat paspor lantaran ribet. Banyak langkah yang harus dilewati. Itupun belum tentu lancar. Makanya, daripada ribet, mereka memilih untuk meminta bantuan orang lain.
Saat ini, cara membuat paspor semakin sederhana dan mudah. Bahkan, tidak butuh berhari-hari untuk melakukan proses daftar pembuatan paspor ini. Mau tahu bagaimana caranya?
Sebelum itu, sebaiknya Anda tentukan dulu jenis paspor apa yang ingin Anda buat. Bagi orang yang belum pernah membuat paspor, mereka mungkin mengira paspor itu cuma satu. Padahal ada beberapa jenis paspor. Untuk itu, jangan sampai salah ya.
Jenis Paspor Apa yang Anda Butuhkan?
Anda harus tahu ada tiga jenis paspor yang bisa Anda pilih. Dalam hal ini, Anda harus sesuaikan jenis paspor dengan tujuan.
Yang pertama adalah paspor biasa. Ini paspor yang bisa digunakan oleh siapa saja yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada dua jenis paspor biasa, yaitu non-elektronik dan elektronik. Paspor biasa elektronik terdapat chip yang digunakan untuk menyimpan data diri pemegang paspor. Sementara yang non elektronik tidak ada chip-nya.
Yang kedua paspor diplomatik. Ini paspor yang dikeluarkan setelah mendapatkan notifikasi persetujuan dari Direktoran Konsuler. Paspor ini digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan yang sifatnya diplomatik.
Yang ketiga adalah paspor dinas. Sama sepertinya paspor diplomaik. Artinya, orang yang membutuhkan paspor ini melakukan perjalanan dinas dan harus mendapatkan notifikasi persetujuan dari Direktoran Konsuler. Hanya saja, paspor ini digunakan oleh orang yang memiliki tugas dinas ke luar negeri.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor?
Langkah-Langkah Membuat Paspor
Ada dua cara yang ditawarkan saat ini untuk membuat paspor. Yang pertama menggunakan website. Dan yang kedua menggunakan aplikasi. Keduanya digunakan untuk registrasi dan juga mengambil nomor antrian.
Inilah yang membedakan antara proses pembuatan paspor di tahun-tahun lalu dan bagaimana caranya saat ini. Sekarang ini eranya internet. Pelayanan pembuatan paspor pun sudah bisa dilakukan secara online. Minimal ada beberapa langkah yang dilakukan secara online sehingga membuat proses pembuatan proses lebih singkat.
Lalu, langkah-langkah apa saja yang harus Anda lakukan?
-
Melakukan Pendaftaran
Tidak perlu ke kantor imigrasi. Cukup di rumah saja. Atau di mana saja asal ada device yang digunakan untuk melakuan registrasi secara online. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Anda bisa manfaatkan website www.antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi Antrian Paspor di Playstore. Pilih mana yang paling Anda suka.
Jika Anda ingin lebih simple, gunakan saja Aplikasi. Karena hp yang Anda gunakan bisa dibawa ke imigrasi nantinya.
Lakukan pendaftaran dengan cara mengklik masuk. Sama seperti ketika Anda melakukan pendaftaran. Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data diri. Isi sesuai dengan yang diinginkan.
-
Pilih Jadwal
Sudah berhasil daftar? Jika sudah, Anda login dan masuk ke masuk ke halaman user. Di sana, Anda akan mendapatkan informasi di mana saja Anda bisa melakukan wawancara dan pengambilan foto paspor.
Setiap tempat memiliki kuota setiap hari. Pilih tempat di mana masih ada kuota. Lalu, tentukan jadwal, mulai dari hari dan juga jam. Anda akan mendapatkan QR Code. Code tersebut perlu Anda tunjukkan ke petugas untuk menunjukkan bahwa Anda sudah melakukan pendaftaran secara online.
-
Kunjungi Kantor Imigrasi
Di hari dan jam yang sudah ditentukan, silakan datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan buku nikah (jika sudah menikah).
-
Proses Wawancara dan Pengambilan Foto
Selanjutnya adalah proses wawancara. Anda akan ditanya tujuan ke luar negeri dan lain sebagainya. Kemudian, jika proses pengambil foto.
-
Pembayaran
Setelah wawancara dan pengambilan foto selesai, proses selanjutnya adalah pembayaran ke rekening bank yang sudah ditentukan. Silakan lakukan pendaftaran melalui ATM, misalnya. Setelah itu, simpan bukti pembayaran yang perlu Anda gunakan untuk mengambil paspor.
Kapan paspor jadi? Biasanya, paspor jadi 3 sampai 4 hari. Sebaiknya, Anda cek di hari ke 3. Proses pembuatan paspor sekarang lebih cepat. Jadi, di hari ke 3, silakan datang ke Kantor Imigrasi. Semoga paspor Anda sudah jadi.
Lalu, rencananya kapan Anda akan membuat paspor? Yang pasti, buat sendiri. Toh prosesnya sekarang semakin mudah.