Skip to content

Penjelasan Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya

  • by

Bentuk negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara yang diakui secara internasional. Secara umum, bentuk dari sebuah negera yang saat ini dapat ditemui ada dua macam. Negara kesatuan dan federal atau serikat. Indonesia sendiri memiliki bentuk negara kesatuan di mana hanya ada satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh wilayah.

 

Begini Ciri-ciri Negara Kesatuan

Suatu negara yang mengaku sebagai penganut bentuk kesatuan akan memiliki karakteristik yang menonjol. Petama jika dilihat dari kepala negara yang memimpin, dasar hukum, dewan perwakilan rakyat hingga pada dewan menteri akan bersifat tunggal. Kedaulatan yang berlaku akan berarah ke dalam serta ke luar dan ditanda tangani oleh pemerintah pusat. Semua wilayah negera akan memiliki satu kebijakan yang berlaku untuk mengatur aspek sosial, ekonomi, budaya, keamanan serta politik. Tak hanya dari segi aturan, negara kesatuan ini juga memiliki ciri khas yaitu adanya dasar negara. Dasar negara ini menjadi pondasi untuk hidup berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya dasar negara, maka sulit bagi negara kesatuan untuk menjaga stabilitas dalam dan luar negeri.

 

Pembagian Negara Kesatuan

Negara yang menganut bentuk kesatuan akan memiliki satu diantara dua sistem yang tersedia. Sistem yang pertama adalah sistem sentralisasi. Makna sistem ini adalah hanya terdapat satu pemerintah pusat yang akan menjadi satu-satunya pihak yang berkuasa di berbagai bidang. Pemerintahan yang berada di wilayah daerah hanya memiliki tugas untuk menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pihak pusat.

 

Sistem kedua adalah desentralisasi. Berbeda dengan sistem sentralisasi yang semua kekuasaan dipegang oleh pihak pusat, maka di sini kekuasaan juga diberikan pada wilayah daerah. Setiap daerah memiliki kekuasaan untuk melakukan pengelolahan serta mengatur daerahnya sendiri. Mereka memiliki hak otomoni yang bisa dijalankan.

 

Nah itulah penjelasan negara kesatuan dan ciri-cirinya, bagaimana sudah paham bukan? Indonesia termasuk negara dengan bentuk negara kesatuan. Dengan banyaknya suku, agama, dan budaya di Indonesia, sudah pasti bahwa negara kesatuan ini memang merupakan bentuk negara yang paling ideal.